
loading…
UU tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan tidak hanya menjadi landasan untuk menyelesaikan persoalan ketimpangan dan konflik agraria. FOTO/dok.SindoNews
Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Dr. Sudarsono Soedomo, menilai kepastian hukum harus menjadi salah satu hasil utama dari pelaksanaan reforma agraria. Menurutnya, reforma agraria tidak boleh justru melahirkan ketidakpastian baru, terutama terhadap hak atas tanah yang telah diterbitkan secara sah dan masih berlaku.
“Reforma agraria harus mengubah ketidakpastian menjadi kepastian yang lebih adil, bukan mengganti satu ketidakpastian dengan ketidakpastian yang lain,” kata Sudarsono dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, kepastian hukum dalam reforma agraria tidak cukup hanya ditandai dengan adanya undang-undang atau aturan tertulis. Kepastian tersebut setidaknya harus mencakup kejelasan mengenai objek tanah, subjek yang memiliki atau menguasainya, serta prosedur dan akibat hukum dari setiap keputusan yang diambil pemerintah.
Dengan kerangka tersebut, reforma agraria tidak boleh hanya berorientasi pada siapa yang nantinya memperoleh tanah. Pemerintah juga harus memastikan terlebih dahulu bagaimana status hukum tanah tersebut sebelum ditetapkan sebagai objek reforma agraria.
Sudarsono menekankan pentingnya prinsip hukum bahwa aturan baru tidak boleh berlaku surut. Hal ini menjadi relevan ketika reforma agraria menyentuh tanah yang sebelumnya telah memiliki hubungan hukum, termasuk hak atau izin yang masih berlaku.
Menurut dia, hak atau izin yang diperoleh secara sah pada prinsipnya harus dihormati sampai berakhir atau dicabut melalui mekanisme hukum yang sah. “Hal tersebut tidak berarti bahwa hak tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat disentuh oleh kepentingan reforma agraria. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan tanah demi kepentingan masyarakat. Tetapi kewenangan tersebut harus dilaksanakan melalui prosedur hukum yang jelas,” ujarnya.
Menurut Sudarsono, perlindungan terhadap hak yang telah diterbitkan bukan berarti menghambat reforma agraria. Sebaliknya, penghormatan terhadap hak yang sah justru diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat menciptakan kepastian bagi seluruh pihak.
Jangan Timbulkan Risiko Hukum Baru

Leave a Reply