
loading…
Usulan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengenai penyediaan alat bantu seksual (sex toy) bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menuai kontroversi. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
“Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang bersangkutan mencabut pernyataannya,” kata Muiz, Minggu (4/10/2026).
Baca juga: Komisi XIII Usulkan Alat Bantu Seks di Lapas, MUI: Perbuatan Dilarang, Haram Hukumnya
Menurut dia, usulan tersebut tidak patut disampaikan seorang wakil rakyat di ruang publik dan menyarankan agar pernyataan tersebut segera dicabut. “Iya betul, saya sangat menyayangkan pernyataan itu. Semestinya jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene dia sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Muiz menilai penyaluran kebutuhan biologis menggunakan alat bantu seksual merupakan tindakan yang dilarang dalam ajaran Islam. “Itu haram hukumnya,” tegasnya.

Leave a Reply