loading…

Warga Cilincing ahli waris almarhum David Wahyuna melalui perwakilannya Nikodemus Jansen resmi mengadukan dugaan penyimpangan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara sebesar Rp27,9 miliar oleh Yayasan Jusuf Hamka ke Bareskrim Polr

JAKARTA – Warga Cilincing ahli waris almarhum David Wahyuna melalui perwakilannya Nikodemus Jansen resmi mengadukan dugaan penyimpangan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara sebesar Rp27,9 miliar ke Bareskrim Polri , Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Laporan tersebut diajukan warga bersama tim hukum dari Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih –yang dipimpin Denny Maulana selaku Ketua Umum Gardapatih dan Pembina Yapbakum– atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat.

Pihak terlapor dalam pengaduan ini adalah Yayasan Daya Besar –milik keluarga Jusuf Hamka alias Babah Alun itu– dengan penerima berinisial HY.

Baca juga: Warga Cilincing Dirugikan: Kok Bisa Ganti Rugi Rp27,6 Miliar Justru Dicairkan ke Yayasan Milik Jusuf Hamka?

Rahmat Aminudin, Kuasa Hukum Nikodemus Jansen, mengatakan bahwa pengaduan ini dilayangkan setelah ditemukannya indikasi ketidaksesuaian dalam proses pencairan dana ganti rugi pembebasan lahan polder pengendalian banjir tersebut.

“Hari ini kami telah melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia mengenai dugaan penyimpangan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara, nilainya Rp27,9 miliar. Kami menduga tindak pidana terkait penggelapan dan pemalsuan surat. Tolonglah Koh Alun diselesaikan segera,” ujar Rahmat di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (21/10/2026).



–