loading…

Seleksi PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti untuk Sekolah Rakyat 2026 resmi dibuka. Foto/Dok/SINDOnews,

JAKARTA – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti untuk Sekolah Rakyat 2026 resmi dibuka. Ada 331 formasi yang tersedia di rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat ini.

“Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat 2026 resmi dibuka,” dikutip dari akun Instagram Sekolah Rakyat @sekolahrakyatid, Sabtu (10/10/2026).

Baca juga: Kemensos dan Kemenhan Lepas 1.500 Kadet Unhan untuk Program Pengabdian Sekolah Rakyat

Calon pelamar dapat melihat informasi lengkap mengenai ketentuan seleksi, persyaratan, hingga mekanisme pendaftaran melalui link pengumuman resmi yang telah disediakan di akun Instagram tersebut.

Dikutip dari Pengumuman Nomor 3935/1/KP.01.01/10/2026 tentang Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2026, berikut informasinya.

Dalam seleksi ini, pelamar yang dapat mengikuti pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat adalah guru agama dan budi pekerti yang aktif mengajar di Sekolah Rakyat.

Baca juga: Indonesia Borong 61 Medali di Olimpiade Matematika dan Sains Internasional 2026

Hal tersebut harus dibuktikan melalui surat keterangan dari kepala Sekolah Rakyat dan surat penugasan dari Kementerian Agama.

Selain itu, pelamar juga dapat berasal dari guru agama dan budi pekerti yang memiliki Sertifikat Pendidik Guru Agama serta telah terdata dalam pangkalan data Kementerian Agama.

Persyaratan Seleksi PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat 2026

Berdasarkan pengumuman seleksi, pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum.

1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun saat melakukan pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.



–