JAKARTA: Video pengunjung melafalkan salah satu surat dalam Al-Quran dalam sebuah tantangan di booth minuman beralkohol Newport pada festival The Sounds Project Vol. 9 memicu kontroversi. 

Aksi yang disebut menawarkan minuman beralkohol sebagai imbalan itu kini dilaporkan ke polisi serta mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Peristiwa tersebut terjadi di festival musik The Sounds Project Vol. 9 di Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8). Dalam video yang beredar di media sosial, seorang pengunjung terlihat melafalkan hafalan Surah Ad-Dhuha di booth Newport.

Setelah selesai melafal, pengunjung tersebut mendapat tepuk tangan. Dalam video yang beredar, tantangan itu disebut memberikan hadiah berupa sebotol minuman beralkohol kepada peserta yang berhasil menyelesaikannya.

Newport merupakan merek minuman beralkohol di bawah naungan Orang Tua (OT) Group dengan produk beraroma vodka cola dan kandungan alkohol sekitar 19,7 persen berdasarkan volume.

Kontroversi tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah advokat Mochammad Rizki Abdullah dari Tim Hukum Muslim membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2026.

“Kami akan laporkan kurang lebih lima pihak. Yang pertama itu ialah EO dari acara tersebut, acara sampah tersebut. Yang kedua, produsen daripada miras. Yang ketiga, ada dua orang MC. Lalu yang terakhir itu perempuan yang melafazkan Al-Qur’an demi mendapatkan satu botol miras, gitu,” ungkap Rizki kepada detikNews di Polda Metro Jaya, Selasa (11/8).

Rizki menjelaskan laporan dilayangkan karena aksi tersebut dinilai menyinggung umat Islam. Ia melaporkan perkara itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 300 KUHP.

Pasal 300 KUHP baru mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Pasal tersebut mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan kekerasan maupun diskriminasi terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan. Ancaman pidananya paling lama tiga tahun penjara atau denda kategori IV.

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak penyelenggara dan pembawa acara serta berkoordinasi dengan The Sounds Project dan pemilik booth. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan gelar perkara.

MUI DAN GUBERNUR PRAMONO KECAM KERAS

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh menilai gimik pemasaran yang mengaitkan pembacaan ayat Al-Qur’an dengan minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, etika, maupun hukum.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Niam, dikutip dari MUI Digital.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menjelaskan Al-Qur’an merupakan Kalamullah yang disucikan dan membacanya merupakan ibadah. Sebaliknya, minuman keras diharamkan dalam ajaran Islam.

Menurut Niam, menjadikan pembacaan Al-Qur’an sebagai tantangan dengan imbalan minuman keras merupakan tindakan yang merendahkan kesucian kitab suci.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga mengecam kejadian tersebut. Ia menilai promosi minuman beralkohol yang dikaitkan dengan kegiatan keagamaan mencederai kehidupan beragama yang selama ini dijaga di Jakarta.

“Yang berkaitan dengan promosi minuman keras yang viral, apalagi dikaitkan dengan kegiatan keagamaan, ini sungguh-sungguh menodai kehidupan keagamaan yang sangat kita jaga bersama di Jakarta,” tutur Pramono, dikutip CNN Indonesia di Balai Kota, Selasa (11/8).

Pramono meminta Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Ali Maulana Hakim segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas. Ia juga menegaskan kejadian serupa tidak boleh terjadi di Jakarta.

The Sounds Project selaku penyelenggara festival kemudian menyampaikan pernyataan melalui akun Instagram resminya. Penyelenggara mengecam tindakan tersebut dan menyatakan kegiatan itu dilakukan di luar pengetahuan, arahan, maupun persetujuan mereka.



Source link