loading…

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sangat mendukung usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak agar aset milik pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa dirampas negara. Boyamin menilai usulan Johanis Tanak tersebut sangat bermanfaat.

“Setuju sekali (dengan usulan Johanis Tanak) karena apa pun itu bentuk menjalankan sumpah pejabat-pejabat,” ujar Boyamin Saiman kepada SindoNews, Selasa (27/10/2026).

Dia mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang dibacakan pejabat ketika dilantik adalah salah satunya bersedia menjalankan seluruh undang-undang dan peraturan berlaku di Indonesia. “Nah salah satu undang-undang kan LHKPN untuk mengisi jujur, kalau tidak jujur mengisi ya wajar dan sah untuk dirampas,” ujarnya.

Baca juga: Perampasan Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Makin Mencegah Korupsi



–