SINGAPURA: Perusahaan yang terkait kabut asap lintas batas terancam denda hingga S$20 juta (Rp284 miliar) dan pembatasan bisnis berdasarkan usulan revisi undang-undang Singapura pada Rabu (4/11).

RUU Perubahan Polusi Asap Lintas Batas diajukan dan langsung memasuki pembacaan kedua melalui prosedur khusus Certificate of Urgency yang ditandatangani presiden, menyusul kabut asap terburuk di Singapura dalam lebih dari satu dekade.

Prosedur ini memungkinkan RUU diajukan, dibahas, dan disahkan melalui tiga pembacaan dalam satu sidang parlemen.

RUU terakhir yang disahkan melalui prosedur ini adalah perubahan UU Asuransi pada 2024, yang menghalangi perusahaan asuransi Jerman Allianz membeli saham Income Insurance di Singapura.

Dalam siaran pers Rabu, Badan Lingkungan Nasional (NEA) menyatakan, revisi UU Polusi Asap Lintas Batas (THPA) yang berlaku sejak 2014 akan memperkuat kewenangan penyelidikan hubungan bisnis dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Revisi ini juga memungkinkan intervensi lebih dini dan mempermudah penegakan hukum.

Singapura dilanda kabut asap pada 4 September hingga 25 Oktober 2026. Kualitas udara mencapai kategori tidak sehat selama 33 hari dan sangat tidak sehat selama lima hari.

Menteri Senior K Shanmugam dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu sebelumnya menyatakan, pemerintah akan memperkuat aturan jika diperlukan untuk menindak perusahaan terkait kabut asap.

Fu mengatakan kepada parlemen bahwa penegakan hukum terhadap kegiatan di luar negeri tidak mudah.

“Kami membutuhkan kewenangan efektif untuk melindungi warga Singapura dan meminta pertanggungjawaban pihak pelanggar, sambil menghormati kedaulatan negara lain, menjunjung hukum internasional, dan menghindari penerapan hukum lintas batas yang berlebihan,” tuturnya.

Menurut Fu, kabut asap baru-baru ini menunjukkan bahwa kondisi saat ini “tidak bisa dibiarkan”.

Singapura membutuhkan cara lebih baik untuk memperoleh dan memverifikasi informasi, menelusuri rumitnya hubungan korporasi, serta menjatuhkan sanksi berarti, bahkan ketika penuntutan pidana sulit dilakukan. Pemerintah juga perlu bertindak sebelum kabut asap mencapai Singapura.

Bulan lalu, NEA mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan berdasarkan Pasal 9 THPA kepada 10 perusahaan Indonesia, memerintahkan mereka memadamkan atau mencegah kebakaran, menghentikan pembakaran, dan menyerahkan rencana tindakan ke depan.

NEA juga pertama kalinya menerbitkan pemberitahuan Pasal 10 kepada 10 perusahaan terdaftar di Singapura. Pemberitahuan itu meminta informasi tentang perusahaan terkait, konsesi lahan di Indonesia, dan langkah pencegahan kebakaran.

Sejumlah perusahaan menyatakan awal pekan ini telah menyerahkan sebagian informasi yang diminta.

PEMERIKSA INDEPENDEN

Untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dan keterkaitannya dengan pembakaran, Direktur Jenderal Perlindungan Lingkungan dapat mewajibkan entitas yang diduga terkait kabut asap di Singapura menunjuk pemeriksa ahli dari sektor swasta.

Direktur Jenderal akan menetapkan pemeriksa dan ketentuan pemeriksaan. Entitas terkait wajib menanggung biayanya sendiri. Pemeriksa kemudian menyerahkan laporan kepada NEA untuk membantu memastikan fakta dan menentukan langkah lanjutan jika diperlukan.

“Perlu ditegaskan, perintah menunjuk pemeriksa tidak otomatis berarti entitas tersebut telah melakukan atau diduga melakukan pelanggaran. Tujuannya adalah memastikan fakta terkait,” kata Fu.



Source link