JAKARTA: Selama dua dekade terakhir, Amerika Serikat telah menjadi tempat tinggal bagi warga negara Indonesia (WNI) Vivi Fajar dan suami serta ketiga anak mereka.
Namun, ia tak pernah serius mempertimbangkan menjadi warga AS hingga muncul kabar soal rencana Indonesia membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga dengan “talenta” tertentu yang dibutuhkan negara – termasuk ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan (AI), peneliti, pengusaha, seniman dan atlet, terutama pesepak bola.
Bagi Vivi, suaminya yang juga WNI, serta ketiga anak mereka yang berusia sembilan, 12, dan 14 tahun, skema ini dapat membuka pilihan baru untuk tetap memiliki ikatan kuat dengan Indonesia sekaligus menikmati manfaat kewarganegaraan AS.
Meski tak yakin apakah dirinya memenuhi kriteria sebagai “talenta istimewa”, Vivi berharap pekerjaannya sebagai administrator asuransi dan profesi suaminya sebagai insinyur perangkat lunak dapat membuat mereka ikut dipertimbangkan.
“Saya antusias tapi tetap berhati-hati, menunggu rincian soal biaya, pajak, dan lainnya,” kata Vivi, yang tinggal di California tetapi tetap mempertahankan kewarganegaraan Indonesianya.
Dalam pidato tahunan pengajuan rancangan anggaran pemerintah 2027 pada 14 Agustus lalu, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah ingin mengusulkan kewarganegaraan ganda secara terbatas untuk menarik jutaan diaspora dengan talenta strategis yang dapat memberi kontribusi luar biasa bagi bangsa.
“Indonesia memiliki jutaan diaspora. Di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola, profesional kelas dunia,” kata Prabowo.
“Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air.”
Undang-undang Indonesia saat ini tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Anak yang memiliki dua kewarganegaraan harus memilih salah satunya ketika berusia 18 tahun, dengan tenggat wajib selama tiga tahun hingga usia 21 tahun.
Para diaspora Indonesia yang diwawancarai CNA umumnya menyambut baik usulan tersebut, tetapi menginginkan rincian dan transparansi lebih lanjut mengenai rencana itu.
Pemerintah masih mengkaji bagaimana kebijakan tersebut dapat diterapkan.
“Baru disampaikan sebagai sebuah pemikiran, yang kemudian minta untuk mari kita kaji bersama-sama. Belum sampai kepada skemanya seperti apa,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan pada 15 Agustus.
Prasetyo mengatakan, kalaupun usulan tersebut nantinya disetujui, pemberian kewarganegaraan ganda akan dilakukan secara selektif dan tidak berlaku untuk semua orang.

Leave a Reply