JAKARTA: Irjen Pol Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto setelah penyidik mengungkap perannya dalam memberikan persetujuan operasi penyadapan dan penghapusan hasil rekaman. 

Perwira tinggi Bareskrim Polri tersebut diduga memiliki kewenangan memberikan izin kepada pejabat yang menjalankan kegiatan intersepsi melalui pusat pemantauan kepolisian.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam konferensi pers, Kamis (5/11) menetapkan Slamet sebagai tersangka keempat setelah pemeriksaan forensik digital menemukan indikasi keterkaitan kediamannya dengan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Penyidik mendeteksi rumah Slamet sebagai salah satu titik sinyal kendali perangkat penyadapan yang terhubung dengan server sistem tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan bahwa Slamet memiliki peran sebagai Dewan Pembina Pusat Pemantauan atau Monitoring Center (MC) di lingkungan kepolisian.

Dalam kapasitas tersebut, dua pejabat yang telah menjadi tersangka, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (AS) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), disebut harus memperoleh persetujuan Slamet sebelum menjalankan kegiatan intersepsi.

“Sampai dengan saat ini, tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” tutur Suhermanto.

Selain dugaan pemberian izin penyadapan, Slamet juga disebut menyetujui penghapusan berkas hasil intersepsi pada awal Oktober 2026.

Persetujuan itu diduga diberikan setelah Ahrie mengajukan permintaan untuk menghapus data yang tersimpan dari kegiatan penyadapan sebelumnya.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.

SLAMET ULIANDI BELUM DITAHAN KARENA KONDISI KESEHATAN

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet belum menjalani penahanan karena masih dalam pemulihan setelah mengalami stroke.

Sementara itu, tiga tersangka sebelumnya, yakni mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).

“Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelas Suhermanto.

Slamet merupakan perwira tinggi Polri yang lahir di Jakarta pada 15 Juli 1971 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1994.

Sepanjang kariernya yang cemerlang, ia banyak bertugas di bidang reserse serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Slamet pernah menjabat Kepala Divisi TIK Polri dan terlibat dalam pengembangan layanan digital kepolisian, termasuk aplikasi Super Apps Presisi Polri.

Namanya juga pernah menjadi perhatian publik pada Agustus 2022 ketika terlibat dalam penjemputan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ketika itu, Slamet menjadi salah satu dari dua jenderal yang ditugaskan menjemput Sambo setelah penyidikan mengungkap keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam perjalanan kariernya, Slamet juga menerima penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama pada 2023.

Di lingkungan kepolisian, ia dikenal dengan julukan “Kapten Jack” karena memiliki postur tubuh yang tinggi besar melebihi rata-rata orang Asia Tenggara, layaknya postur pria Eropa.



Source link