JAKARTA: Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk pembalut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan tersebut dinilai tidak adil karena membebankan pajak pada kebutuhan biologis perempuan yang tidak dapat dihindari, sekaligus menimbulkan persoalan kesetaraan dan perlindungan hak konstitusional.

Gugatan diajukan oleh Bernita Matondang melalui permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 406/PUU-XXIV/2026.

Seperti dilaporkan Kompas.id, Kamis (5/11), Bernita mempertanyakan mengapa pembalut tidak secara tegas dimasukkan dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, padahal produk tersebut diperlukan secara rutin untuk menjaga kebersihan dan kesehatan selama menstruasi.

Dalam aturan yang dipersoalkan, sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran tercantum sebagai barang yang memperoleh fasilitas perpajakan. Namun, produk sanitasi menstruasi tidak disebutkan secara eksplisit dalam daftar tersebut.

Menurut pemohon, tidak adanya pembalut dalam rincian barang kebutuhan pokok menimbulkan pertanyaan mengenai standar yang digunakan pemerintah untuk menentukan produk yang layak mendapatkan pembebasan pajak. Penetapan tersebut seharusnya tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pangan, tetapi juga barang esensial yang berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, dan martabat manusia.

“Pemohon mempersoalkan apakah pengaturan dan pemaknaan mengenai kategori barang kebutuhan pokok tersebut telah menggunakan kriteria yang objektif, rasional, dan proporsional, khususnya ketika berhadapan dengan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari serta berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan manusia,” demikian bunyi permohonan yang dikutip Kontan, Selasa (3/11).

PERSOALKAN KEADILAN PAJAK BAGI PEREMPUAN

Bernita mengatakan, gugatan tersebut dilatarbelakangi perdebatan mengenai pajak pembalut yang kembali mengemuka setelah demonstrasi mahasiswa dan kelompok perempuan pada 28 Oktober 2026. Ia memilih membawa persoalan itu ke MK agar terdapat kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan terhadap kebutuhan dasar perempuan.

“Daripada ini terus-terusan jadi perdebatan di ruang publik tanpa kepastian yang jelas juga, kenapa enggak kita bawa persoalan ini ke MK melalui mekanisme pengujian undang-undang,” kata Bernita dikutip dari Kompas.id.

Menurut Bernita, gugatan tersebut bukan sekadar upaya menghapus pajak pembalut, melainkan juga untuk menguji apakah kebijakan perpajakan Indonesia sudah memberikan perlakuan yang adil terhadap kebutuhan biologis perempuan.

“Tujuannya itu bukan sekadar mencari sensasi atau mempersoalkan pajak tanpa dasar. Dengan menguji ini ke MK, kita meminta kejelasan konstitusional atas kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.

Dalam permohonannya, Bernita mengaitkan ketentuan UU HPP dengan sejumlah jaminan konstitusional, yakni hak atas kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1), perlindungan dari diskriminasi dalam Pasal 28I ayat (2), serta hak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana diatur Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Pemohon juga merujuk Putusan MK Nomor 39/PUU-XIV/2016 dan Nomor 11/PUU-XXIII/2025 untuk memperkuat argumentasi bahwa rincian barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas PPN tidak semestinya ditafsirkan sebagai daftar tertutup yang mengecualikan kebutuhan esensial lainnya.

Selain mempersoalkan aspek hukum, Bernita menyoroti konsekuensi ekonomi dari pengenaan PPN atas pembalut. Berbeda dengan barang konsumsi yang dapat dipilih atau ditunda pembeliannya, pembalut dibutuhkan secara berkala karena menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dikendalikan berdasarkan keputusan pribadi.

Dalam berkas permohonannya, Bernita memberikan ilustrasi pembelian pembalut seharga Rp20.000 sebelum pajak. Dengan penghitungan PPN efektif sebesar 11 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, konsumen harus membayar tambahan Rp2.200 sehingga harga akhirnya menjadi Rp22.200.

Beban tersebut dinilai semakin memberatkan perempuan dari kelompok berpenghasilan rendah karena biaya pembelian produk sanitasi terus berulang setiap bulan. Kondisi ini juga dikaitkan dengan period poverty atau kemiskinan menstruasi, yakni persoalan keterjangkauan kebutuhan kebersihan saat menstruasi.

DUKUNGAN DARI ORGANISASI PEREMPUAN

Gugatan Bernita mendapat dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Siti Aminah Tardi memandang, pengujian undang-undang tersebut sebagai kesempatan untuk meninjau kebijakan perpajakan dari perspektif hak konstitusional perempuan, termasuk hak atas kesehatan.

Siti Aminah berharap, MK dapat membuka jalan bagi pembebasan PPN atas produk menstruasi sekaligus mendorong pemerintah mengambil langkah untuk mengatasi kemiskinan menstruasi.

Sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui pernyataan pada 30 Oktober 2026 menegaskan, pembalut merupakan kebutuhan esensial, bukan produk mewah atau barang gaya hidup. Karena itu, keterjangkauannya dipandang sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan gender.



Source link