JAKARTA: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazahnya mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi kepada pengunjung sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Momen tersebut berlangsung di hadapan terdakwa Roy Suryo, yang sebelumnya berulang kali mendesak Jokowi memperlihatkan dokumen pendidikannya.
Sebelum memperlihatkan ijazah tersebut, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim agar dapat menunjukkan dokumen pendidikannya kepada masyarakat yang hadir di ruang persidangan.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” jelas Jokowi dalam sidang.
Setelah mendapat persetujuan hakim, mantan presiden itu membalikkan badan dan mengangkat dokumen ijazahnya agar dapat dilihat pengunjung serta awak media.
Roy Suryo, yang berada tidak jauh dari Jokowi, turut menyaksikan momen tersebut. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu terlihat tertawa ketika dokumen diperlihatkan.
Jokowi kemudian menunjukkan ijazahnya kepada majelis hakim sebelum kembali duduk untuk melanjutkan persidangan.
JOKOWI PERTANYAKAN TUDINGAN ROY
Dalam keterangannya, Jokowi juga mempertanyakan dasar tudingan Roy yang menyimpulkan ijazahnya palsu meskipun, menurutnya, belum pernah melihat dokumen asli.
“Belum pernah melihat, kok sudah bisa menyimpulkan. Saya tidak mengerti logikanya bagaimana,” kata Jokowi di ruang sidang.
Di hadapan majelis hakim, Jokowi mengungkapkan telah mengumpulkan 31 video yang mempersoalkan keaslian ijazahnya. Sebagian tayangan tersebut menghadirkan Roy sebagai narasumber.
Menurut Jokowi, tudingan itu tersebar melalui berbagai acara bincang-bincang televisi dan platform media sosial selama lebih dari dua tahun.
“Yang saya lihat sudah lebih dari dua tahun di iNews Rakyat Bersuara, TV One ILC, Sentana TV, di Abraham Samad Speak Up, di Facebook, di X, di YouTube. Hampir semua isinya tuduhan ijazah palsu tersebut,” tuturnya.
Jokowi menjelaskan bahwa persoalan keaslian ijazahnya sebenarnya sudah mulai diperdebatkan sejak 2020, sebelum kembali ramai pada 2024 dan 2025.
Ia mengaku pertama kali mengetahui tudingan yang disampaikan Roy pada Maret 2025, setelah ajudannya memperlihatkan sejumlah video dan unggahan media sosial.
Pada 30 April 2025, Jokowi kemudian melaporkan Roy bersama sejumlah pihak lainnya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menyita ijazah asli SMA Negeri 6 Surakarta dan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi ketika memeriksanya di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.
Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik guna menguji keaslian dokumen tersebut.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan ijazah milik kliennya identik dengan dokumen pembanding. Sementara itu, menurut pihak Jokowi, Roy melakukan penelitian berdasarkan salinan fotokopi.
Dalam perkara yang kini disidangkan, Roy didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik atas tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.
Jaksa juga mendakwanya melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara pribadi.
Roy dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Leave a Reply