Selain memperkuat skrining kesehatan, Kemenkes menyatakan telah memperbaiki tata kelola program internship melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 594 Tahun 2026.

Perubahan tersebut meliputi pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu tanpa pemadatan jam kerja, pemberian izin sakit tanpa kewajiban mengganti jadwal, penyediaan kanal pengaduan bagi peserta dan orangtua, serta perubahan kuota penempatan yang lebih memprioritaskan peserta lokal.

Pelaksana tugas Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra menuturkan, perbaikan aturan masih perlu diperkuat melalui pengawasan di lapangan. “Namun, dengan masih adanya persoalan yang terjadi, memang tata kelola yang sudah kita perbaiki ini perlu kita perkuat lagi,” ujarnya.

Di sisi lain, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengapresiasi sejumlah perubahan yang telah dilakukan pemerintah, terutama terkait pembatasan beban kerja, cuti melahirkan, dan larangan perundungan.

Namun, IDI menilai, pengawasan implementasi aturan tersebut perlu diperkuat. Selain itu IDI juga mengusulkan masa internship dipersingkat dari satu tahun menjadi enam bulan.

Seperti dilaporkan Kompas.id, Rabu (29/7), Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI Wiweka, dengan enam bulan, pelaksanaan program internship bisa tetap terlaksana dengan baik tanpa menghilangkan tujuan program untuk kemandirian dan kemahiran bagi dokter.

Sepanjang 2026, enam dokter magang dilaporkan meninggal dunia. Berdasarkan hasil evaluasi Kemenkes, sebagian besar kematian berkaitan dengan kondisi kesehatan yang telah diderita peserta, sementara investigasi terhadap kasus terbaru juga tidak menemukan kelebihan jam kerja maupun pelanggaran tata kelola program di lokasi penugasan.



Source link