
loading…
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajukan proses penyertaan ijazah dari luar negeri melalui proses daring. Foto/Dok.SindoNews
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” ucap Hakim MK Arsul Sani, di ruang sidang, Selasa (6/10/2026).
Baca juga: Breaking News! MK Tak Terima Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Mahkamah menegaskan bukti tersebut juga diperkuat oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan, bahwa tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance.
“Menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” jelasnya.
Sekadar informasi, permohonan ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wapres (cawapres) pada kontestasi pilpres 2024.

Leave a Reply