BANDUNG: Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (21/7) menjatuhkan vonis bersalah kepada anggota sindikat perdagangan bayi yang menjual bayi dengan kedok adopsi kepada pasangan di Indonesia dan Singapura. Mereka dijatuhi hukuman penjara antara tiga tahun empat bulan hingga tujuh tahun.
Sebanyak 18 perempuan dan satu laki-laki dinyatakan bersalah karena memperdagangkan sedikitnya 34 bayi sepanjang 2022 hingga 2025. Sebagian bayi dibawa ke Singapura dan dijual dengan harga ribuan dolar Singapura.
Vonis terberat, yakni tujuh tahun penjara, dijatuhkan kepada Lie Siu Luan, 70, yang juga dikenal sebagai Lily. Majelis hakim menilai Lily merupakan otak sekaligus pemimpin sindikat yang merekrut para terdakwa lainnya.
Berdasarkan dokumen persidangan yang diperoleh CNA, Lily mengaku telah menjual sedikitnya 12 bayi ke Singapura dan menerima bayaran antara S$17.000 hingga S$21.600 (Rp236 juta hingga Rp300 juta) untuk setiap bayi.
Dari setiap transaksi, Lily diduga mengantongi keuntungan pribadi sekitar S$2.000 (Rp28 juta) hingga S$3.000 (Rp42 juta).
Sementara itu, Astri Fitrinika. 26. dan Djaka Hamdani, 35, masing-masing divonis enam tahun tujuh bulan penjara atas peran mereka merekrut bayi yang diperdagangkan sindikat tersebut. Djaka merupakan satu-satunya terdakwa laki-laki dalam perkara ini.
Menurut jaksa, anggota jaringan tersebut aktif mencari calon orang tua yang ingin menyerahkan bayi mereka melalui media sosial dan sejumlah grup adopsi daring. Mayoritas orang tua yang direkrut berasal dari wilayah Bandung dan sekitarnya.
Untuk meyakinkan mereka, para perekrut diduga memberikan uang antara Rp9 juta hingga Rp15 juta.
Orang tua kandung mengira anak mereka akan diadopsi oleh para terdakwa dan masih bisa memiliki kontak dengan anak-anak tersebut di kemudian hari.
Mereka tidak mengetahui bahwa bayi-bayi itu akan dijual kepada pasangan lain, apalagi dikirim ke negara lain.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman enam tahun tujuh bulan penjara kepada Lai Siu Ha, 60, yang dinilai membantu sindikat memalsukan dokumen untuk menyamarkan asal-usul bayi.
Elin Marlina, yang didakwa membantu Astri dan Djaka merekrut bayi, juga dijatuhi hukuman enam tahun tujuh bulan penjara.
Sementara itu, 15 terdakwa lainnya masing-masing divonis tiga tahun empat bulan penjara karena berperan lebih kecil dalam operasi sindikat tersebut. Lima di antaranya berpura-pura menjadi orang tua kandung bayi dalam dokumen palsu dan saat panggilan video dengan calon orang tua angkat.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara bagi Lily, Astri, Djaka, Lai, dan Elin.
Jaksa juga sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara bagi 14 terdakwa lainnya.
Baik 19 terdakwa maupun jaksa masih dapat mengajukan banding. Lai, yang divonis karena memalsukan dokumen, langsung menyatakan di persidangan bahwa ia akan mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri Bandung.

Leave a Reply