SERANG: Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan denda Rp2 miliar kepada PT Peter Metal Technology (PMT), perusahaan peleburan logam asal China, dalam kasus pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah yang mengandung zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Vonis terhadap perusahaan tersebut menyusul putusan pengadilan pada Selasa (3/11) yang menghukum direktur PT PMT, Lin Jingzhang, warga negara China, dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp50 juta dalam perkara yang sama.
Majelis hakim menyatakan, PT PMT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum berdasarkan Pasal 59 juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp2 miliar,” demikian bunyi putusan yang dikutip Kompas.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Serang pada Kamis (5/11).
Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama satu bulan.
“Memerintahkan apabila hasil penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan terpidana tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, dilakukan pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut.
Sementara itu, dalam putusan terhadap Lin yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bonny Daniel pada Selasa (3/11), direktur perusahaan tersebut dinyatakan terbukti menghasilkan limbah B3 tanpa melakukan pengelolaan sesuai ketentuan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Bonny saat membacakan amar putusan seperti dilaporkan Editor Indonesia.
Apabila Lin tidak membayar denda Rp50 juta, harta atau pendapatannya dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi atau penyitaan tidak dapat dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Vonis terhadap perusahaan maupun direkturnya tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut PT PMT membayar denda Rp3 miliar serta melakukan bioremediasi senilai Rp4,38 miliar. Adapun Lin dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
BERAWAL DARI PENYERAHAN LIMBAH UNTUK MENGURUK LAHAN
Kasus ini bermula pada 19 Mei 2025 ketika seorang warga bernama Sayuti menghubungi Tety Juarsih, staf penerjemah PT PMT, untuk meminta limbah sisa pembakaran stainless steel berupa slag dan pasir yang menumpuk di area pabrik. Material tersebut rencananya digunakan untuk menguruk tanah.
Tety kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Lin Jingzhang. Lin menyetujui penyerahan limbah dengan syarat perusahaan tidak menanggung biaya pengangkutannya.
Keesokan harinya, pada 20 Mei 2025, Sayuti mendatangi pabrik menggunakan truk engkel. Dengan bantuan forklift perusahaan, limbah padat tersebut dimuat dan diangkut sebanyak dua kali, kemudian digunakan untuk menguruk lahan lapak pengepulan barang bekas milik Dadang Hidayat.
Penyerahan material tersebut dinilai melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3 karena diberikan kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin pengangkutan, pengumpulan, pengolahan maupun penimbunan limbah berbahaya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, PT PMT seharusnya memahami kewajibannya sebagai penghasil limbah B3. Terlebih, perusahaan sebelumnya pernah menggunakan jasa pengelola limbah berizin dengan dokumen pengangkutan dan manifes yang sesuai ketentuan.
Namun, dalam peristiwa Mei 2025, material yang juga mencakup refraktori bekas diserahkan tanpa memastikan bahwa penerimanya merupakan badan usaha pengelola limbah B3 yang memenuhi persyaratan hukum.
Hakim juga menyoroti kegiatan produksi PT PMT yang berlangsung dalam skala industri dan secara rutin menghasilkan sisa produksi. Karena itu, pengelolaan limbah B3 semestinya menjadi bagian tetap dari tata kelola perusahaan, bukan dilakukan melalui mekanisme penyerahan material secara informal.

Leave a Reply