“Berdasarkan informasi masyarakat di wilayah Jakarta Barat, bahwa ada transaksi narkotika di sebuah apartemen yang beralamat di Jalan Bintaro Utama, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan,” kata Nasriadi, Rabu (26/8), dikutip dari Detik.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di apartemen, petugas melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi sebelumnya. Polisi menyebut Revaldo saat itu tengah melakukan transaksi narkoba.
“Sesampainya di lokasi, tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi. Kemudian tim mengamankan dan menggeledah tersangka RF,” jelasnya.
Nasriadi memerinci barang bukti yang ditemukan polisi dari penggeledahan tersebut. Selain tiga plastik klip bekas sabu, petugas mengamankan dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta handphone milik Revaldo yang ditemukan di rak sepatu.
Setelah penangkapan dan penggeledahan, Revaldo bersama seluruh barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Nasriadi.

Leave a Reply