GANJIL GENAP DI SPBU

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga mengambil langkah lain dengan memberlakukan sistem ganjil-genap pembelian BBM subsidi di SPBU. Kendaraan diperbolehkan mengisi bahan bakar berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor yang disesuaikan dengan tanggal: kendaraan berpelat akhir ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan pelat akhir genap pada tanggal genap.

Penerapan aturan itu mulai menunjukkan dampak pada hari pertama. Di SPBU Jalan AP Pettarani dan Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, antrean dilaporkan lebih longgar dan tidak lagi mengular jauh ke badan jalan. Petugas di lokasi memeriksa pelat kendaraan sebelum mengizinkan pengendara melakukan pengisian.

Pemerintah juga membatasi waktu pengisian BBM bagi kendaraan besar. Truk dan bus diarahkan mengisi solar pada malam hingga pagi hari untuk mengurangi penumpukan kendaraan pada jam sibuk. Di salah satu SPBU di Jalan Urip Sumoharjo, kendaraan besar diperbolehkan mengisi BBM mulai pukul 21.00 hingga 06.00 WITA.

Untuk kendaraan pribadi, pemerintah menetapkan pengisian BBM subsidi hanya dilakukan ketika indikator bahan bakar berada pada satu bar atau kurang. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mencegah panic buying dan pembelian berulang yang berpotensi memperpanjang antrean.

Pemprov Sulsel turut meminta Pertamina memaksimalkan seluruh nozel di SPBU dan memastikan jumlah operator mencukupi. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman juga meminta pengamanan stok, penambahan kuota BBM, pemeriksaan operasional nozel SPBU serta pengetatan pengawasan distribusi.

“Kita berharap Pertamina dapat melakukan langkah-langkah cepat termasuk distribusi BBM untuk amankan stok, menambah kuota BBM untuk Sulsel, sidak operasional nozel SPBU, dan pengetatan lainnya. Kita siap backup bersama TNI, Polri, dan Satpol serta dishub kabupaten/kota,” katanya.

Pemerintah dan Pertamina juga menyiapkan tiga unit modular SPBU untuk melayani khusus kendaraan roda dua. Fasilitas tersebut tetap menerapkan sistem ganjil-genap, dengan batas maksimal pengisian Rp30.000 per sepeda motor.



Source link